
Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) akan memberlakukan biaya bahan bakar penerbangan berkelanjutan (SAF) bagi penumpang yang berangkat dari negara tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Pajak ini akan berlaku untuk semua tiket atau layanan yang dijual mulai 1 April 2026, termasuk pengiriman kargo dan penerbangan bisnis.
Pajak ini juga akan dikategorikan berdasarkan empat wilayah geografis. Kelompok satu meliputi Asia Tenggara; kelompok dua meliputi Asia Timur Laut, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini; Afrika, Asia Tengah dan Barat, Eropa, Timur Tengah, Kepulauan Pasifik, dan Selandia Baru berada dalam kelompok tiga, dan kelompok empat meliputi Amerika.
Misalnya, penumpang kelas ekonomi akan membayar S$1 untuk penerbangan ke Bangkok, S$2,80 untuk perjalanan ke Tokyo, S$6,40 untuk penerbangan ke London, dan S$10,40 ke New York.
Harga akan dicantumkan oleh maskapai sebagai item baris terpisah pada tiket pesawat yang dijual. Meski demikian, retribusi ini tidak akan berlaku bagi penumpang yang hanya transit melalui Singapura.